Padang, 18 Maret 2024 DMPTSP Kota payakumbuh menghadiri acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Sumatera Barat dan Pemerintah daerah “Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan Read more