KEPALA DPMPTSP KOTA PAYAKUMBUH MELAKUKAN KUNJUNGAN LAPANGAN KE SPBU PARIK.

KEPALA DPMPTSP KOTA PAYAKUMBUH BERSAMA BIDANG DALAK MELAKUKAN KUNJUNGAN LAPANGAN KE SPBU PARIK DENGAN SUB KEGIATAN IDENTIFIKASI DAN PENEYELESAIAN MASALAH YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN USAHANYA. Narasumber dari Bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Payakumbuh Ibu Zulfa Riyanti, SS, M.Si dan Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Payakumbuh. Pada kesempatan ini Narasumber menyampaikan hasil Evaluasi laporan kegiatan penanaman modal yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, menyapaikan pentingnya Melaporkan LKPM, Mensosialisasikan sanksi yang diterbitkan pada OSS serta Permaslahan Read more…

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT MPP KOTA PAYAKUMBUH MARET 2024

Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perludisusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilaitingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajibanmelakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.Selain itu ,data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsurpelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unitpenyelenggara pelayanan Read more…

DPMPTSP kota Payakumbuh menghadiri acara perencanaan pelayanan publik berbasis HAM

Padang, 18 Maret 2024 DMPTSP Kota payakumbuh menghadiri acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Sumatera Barat dan Pemerintah daerah “Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”  Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan Read more…

Penyuluhan Langsung Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bagi Pelaku Usaha

Selasa, 27 Februari 2024 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Meizon Satria, ST, M.Si hadir sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Langsung Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan berbasis risiko di Provinsi Sumatera Barat. Pada kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Pertemuan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Tuah Sakato turut menghadirkan 30 pelaku usaha mikro, kecil dan Read more…

Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Tahun 2025 dan Forum Konsultasi Publik tahun 2024

Senin, 26 Februari 2024 Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh mengadakan Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Tahun 2025 dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dalam rangka Mengikuti Proses Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan dan Rencana Perangkat Daerah. Pada kegiatan ini DPMPTSP Kota Payakumbuh megundang Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kota Payakumbuh dan pelaku usaha di Kota Payakumbuh.

DPM-PTSP KOTA PAYAKUMBUH MELALUI BIDANG DALAK MENGADAKAN BIMTEK DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DAN PEGISIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Read more…