INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT MPP KOTA PAYAKUMBUH MARET 2024
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perludisusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilaitingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajibanmelakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.Selain itu ,data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsurpelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unitpenyelenggara pelayanan Read more…