Kapolsek Kota Payakumbuh melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme perizinan operasional cafe yang ada di Kota Payakumbuh. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh pihak DPMPTSP dan pengelola MPP Kota Payakumbuh.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai aturan dan ketentuan jam operasional usaha cafe sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. Kapolsek Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa saat ini masih ditemukan beberapa cafe yang beroperasi melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pihak DPMPTSP Kota Payakumbuh turut menjelaskan mekanisme penerbitan izin operasional usaha, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah dan komitmen usaha yang telah disepakati. Selain itu, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha juga menjadi perhatian bersama agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum.

Melalui koordinasi ini diharapkan tercipta sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai aturan di Kota Payakumbuh.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *