
Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pengganti Perwako Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penetapan Perwako ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perizinan bangunan gedung, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan retribusi PBG, sehingga meringankan beban biaya dalam proses pengurusan perizinan pembangunan atau renovasi rumah.
Perwako Nomor 7 Tahun 2026 juga memuat penyempurnaan ketentuan dari regulasi sebelumnya, baik dari sisi persyaratan administrasi, mekanisme pengajuan, hingga verifikasi kelayakan penerima manfaat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pembebasan retribusi benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
DPMPTSP Kota Payakumbuh sebagai instansi teknis pelaksana turut berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan dalam proses pengajuan PBG. Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan perizinan bangunan serta mendukung terwujudnya hunian yang layak, aman, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kecil, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

0 Komentar