
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penjaminan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha. Salah satu kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pada pelaku usaha Gajah Motor yang berlokasi di Kota Payakumbuh.
Dalam kegiatan tersebut, tim DPMPTSP melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha guna memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan perizinan yang telah dimiliki, serta memantau perkembangan realisasi penanaman modal. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, DPMPTSP Kota Payakumbuh juga mengingatkan dan meminta kepada pihak Gajah Motor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, khususnya skala menengah dan besar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kegiatan investasi yang telah direalisasikan.
DPMPTSP Kota Payakumbuh berharap melalui kegiatan pengawasan ini, pelaku usaha dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta berkontribusi dalam mendukung iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Payakumbuh.
0 Komentar