
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta mendukung pemantauan realisasi penanaman modal, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Untuk Periode Triwulan I Tahun 2026, penyampaian LKPM menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Kewajiban penyampaian LKPM ini secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha skala menengah dan besar, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Melalui laporan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menyampaikan perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha.
Adapun periode penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 15 April 2026. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori tersebut diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu guna mendukung akurasi data dan efektivitas pengawasan investasi.
Kepatuhan dalam penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
0 Komentar