Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memperoleh legalitas bangunan secara resmi tanpa terbebani biaya retribusi.


Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa dikenakan retribusi, sehingga proses pengurusan perizinan bangunan menjadi lebih mudah dan terjangkau. Program ini juga bertujuan untuk mendorong tertib administrasi bangunan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki izin bangunan yang sah.


Pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh. Dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki, sekaligus mendukung terciptanya tata ruang dan pembangunan kota yang lebih tertib dan terencana.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *