
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh melalui DPMPTSP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelayanan terpadu di MPP, pemohon akan mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan dalam proses pengajuan PBG, mulai dari persyaratan dokumen hingga penerbitan persetujuan bangunan gedung secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya layanan PBG di MPP Kota Payakumbuh, diharapkan proses perizinan bangunan dapat berjalan lebih mudah, cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum, demi mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
📍 Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh
🤝 Pelayanan ramah, profesional, dan transparan
0 Komentar