📢 SURAT EDARAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
Tentang Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Perizinan

Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN, khususnya di sektor perizinan.

Melalui Surat Edaran terbaru, seluruh ASN dan pihak terkait dilarang keras melakukan atau menerima suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun. Setiap proses pelayanan perizinan di Kota Payakumbuh tidak dipungut biaya, kecuali yang telah diatur oleh ketentuan resmi.

Mari bersama ciptakan budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi kemajuan Kota Payakumbuh.
Laporkan segera jika menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Payakumbuh.

✨ Bersih Melayani, Payakumbuh Maju! ✨

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *