Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu
disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai
tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban
melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Selain itu ,data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur
pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit
penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif
atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya. Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit
pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam
rangka peningkatan kualitas Pelayanan publik selanjutnya.
Pelayanan Publik dewasa ini yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah
masih banyak dijumpai kelemahan-kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi
kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya
berbagai keluhan mayarakat yang disampaikan melalui media massa dan secara
perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap
Aparatur Pemerintah.
Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain belum dilaksanakannya
transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh
karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
oleh setiap pelayanan Pemerintah karena kualitas kinerja pelayanan publik
memiliki implikasi yang luas dalam kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat
antara lain banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha,
baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya, seperti prosedur dan
mekanisme kerja pelayanan yang berbelit – belit, tidak konsisten, terbatasnya
fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin
2
kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek
pungutan liar dan tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpangan. Dengan
kata lain, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
Aparatur Pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, ternyata kinerjanya masih
belum seperti yang diharapkan.
Sejauh ini, kinerja pelayanan umum Pemerintah di mata masyarakat
masih dipandang kurang memadai. Padahal diera otonomi daerah sekarang ini,
lebih dekat dan memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani.
Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi
melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan
keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri.
Mengingat fungsi utama Pemerintah adalah melayani masyarakat, maka
Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *