Padang, 18 Maret 2024 DMPTSP Kota payakumbuh menghadiri acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Sumatera Barat dan Pemerintah daerah

“Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” 

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. 

Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *