Padang, 18 Maret 2024 DMPTSP Kota payakumbuh menghadiri acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Sumatera Barat dan Pemerintah daerah
“Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Kota Payakumbuh berhasil mendapatkan predikat istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam penilaian Program Percontohan Kota Antikorupsi 2024
“Alhamdulillah, Kota Payakumbuh hari ini mendapatkan anugerah yang luar biasa dengan dinobatkan sebagai kota percontohan antikorupsi,” kata Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno di Payakumbuh. Nilai istimewa tersebut memantapkan Payakumbuh menjadi Kota Percontohan Antikorupsi yang akan Read more…
0 Komentar