Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh menghadirkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi masyarakat serta pelaku usaha. Layanan KKPR merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan berusaha dan pembangunan, guna memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.


Melalui pelayanan KKPR di MPP Kota Payakumbuh, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan dalam proses pengajuan permohonan secara terintegrasi dan berbasis sistem elektronik. Petugas yang bertugas siap membantu menjelaskan persyaratan administrasi, dokumen teknis, hingga tahapan verifikasi yang diperlukan.


Dengan tersedianya layanan ini di satu lokasi terpadu, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi. Proses menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan yang tertib, terarah, dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Payakumbuh.


MPP Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *