Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh telah memberikan bimbingan teknis kepada 420 pelaku usaha se Kota Payakumbuh terkait dengan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada tahun 2022 ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria didampingi Sekretaris Desfitawarni dan Koodinator Dalak Zulfa Rianti saat membuka bimbingan teknis angkatan ke 8 yang diselenggarakan di Aula Hotel Mangkuto, Kamis 10 Oktober 2022.
“Pada pelaksanaan APBD 2022 ini kita menggelar bimtek untuk 4 angkatan, kemudian pada APBD perubahan ditambah 4 angkatan lagi, sehingga pada tahun 2022 ini target kita ada 420 pelaku usaha yang diberikan pemberdayaan,” ujarnya.
Dijelaskan Meizon, dalam kegiatan bimtek ini, DPMPTSP mengundang berbagai pelaku usaha di Kota Payakumbuh, mereka diberikan materi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Skala usaha baik UMK (mikro dan kecil) maupun Non UMK (menengah dan besar), klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
“Kita juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kalau mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara triwulan dan semester, masuk ke E-Katalog Lokal, serta taat terhadap aturan berlaku,” jelas Meizon.
Meizon menyebut, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hal penting, begitu pula pengawasan perizinan sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal, dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.
“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai dengan UU dan tertib melaporkan realisasi investasi melalui LKPM Online,” tukuknya.
Meizon mengatakan ikatan antara pelaku usaha dengan pemerintah tak hanya sampai saat izin mereka telah keluar saja, namun saat proses berusaha, nanti mereka akan dibina oleh OPD teknis, dinas terkait yang melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di lapangan sesuai jenis usaha mereka.
“Kita berharap seluruh pelaku usaha dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dari catatan yang kami terima dari Dinas Koperasi Dan UKM, di Kota Payakumbuh saat ini ada sekitar 23.000 pelaku UMKM, tentu perlu difasilitasi perizinannya,” terangnya.
Terakhir, kata Meizon, untuk memfasilitasi perizinan yang super mudah dan cepat, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyediakan pelayanan satu atap di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh di lantai 1 kantor wali kota. Di MPP ada petugas yang akan memandu calon pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi OSS-RBA dengan perangkat yang disediakan, cukup lengkapi berkas atau syarat administrasi yang diminta oleh aplikasi OSS RBA.
“Mengurus perizinan saat ini tidaklah sulit, memang mungkin dulu ada momok saat urus izin keluarnya entah kapan, tidak ada kejelasan. Namun hari ini, izin gampang keluarnya, kami sejalan dengan Presiden RI yang mengharapkan adanya ketepatan dan kecepatan dalam investasi, makanya untuk perizinan disediakan pula aplikasi OSS-RBA supaya lebih gampang,” pungkasnya.**
0 Komentar